Peraturan Organisasi
Hak Dan Kewajiban Anggota LSM P2NAPAS
I. HAK ANGGOTA
1. Setiap Anggota berhak mendapat perlakuan yang sama
2. Setiap Anggota berhak untuk mengeluarkan suara/ pendapat saran baik'secara lisan maupun tulisan
3. Setiap Anggota berhak untuk dipilih dan memilih kepengurusan LSM P2NAPAS
4. Setiap Anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan sesuai dengan peraturan yang berlaku
5. Setiap Anggota berhak untuk mengikuti kegiatan peningkatan pengetahuan dan ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia yang diadakan oleh LSM P2NAPAS
II. KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota LSM P2NAPAS berkewajiban untuk:
1. Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketentuan -ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik LSM P2NAPAS
3. Mempunyai kesadaran sendiri untuk pengembangan organisasi
4. Menghayati dan melaksanakan kode etik profesi.
5. Mentaati keputusan - keputusan rapat
6. Membayar iuran anggota
7. Berpartisipasi dan aktivi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh LSM P2NAPAS
8. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas
9. Mencegah setiap usaha dan tindakan - tindakan yang merugikan kepentingan LSM P2NAPAS