Sejarah
Sejarah Berdirinya LSM P2NAPAS
Perkumpulan Pemuda Pemudi Nusantara Pas Aman
LSM LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Pemudi Nusantara Pas Aman, yang berkedudukan di Kantor Pusat di Jl. Adam Malik Jarau Buntok No. 86 Nagari Air Manggis Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat pada Tanggal 21 Oktober 2022, LSM P2NAPAS dibuat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan telah mendapat Legitimasi dari Pemerintah melalui akte notaris dan sudah didaftarkan pada Kemendagri (Siormas Kemendagri) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat pada tanggal 08 Desember 2022.
Pada Tanggal 2 Desember 2022, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM P2NAPAS
Perkumpulan Pemuda Pemudi Nusantara Pas Aman , Eksistensinya resmi diakui Pemerintah Pusat melalui SK/AHU Menkum dan HAM RI, pada Tanggal 2 Desember 2022, Nomor AHU-0011949- AH.01.07 Tahun 2022
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM P2NAPAS bersifat mandiri dan independen yang berorientasi pada penjaringan informasi dan aspirasi dengan cara atau sistim Pemberdayaan Masyarakat dan menciptakan kader masyarakat yang maju disegala bidang.
LSM P2NAPAS berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi serta aspirasi secara transparan, tepat, tegas, serta akurat guna pencapaian cita cita perwujudan masyarakat adil dan makmur material dan spritual berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945, dan sebagai Lembaga penjaringan aspirasi serta pencapaian informasi kepada pemerintah dan masyarakat secara timbal balik.
Memegang teguh, mengemban, serta mengamalkan serta senantiasa beroreantasi pada program umum LSM P2NAPAS, dalam membangun informasi dan aspirasi masyarakat, serta menunjang pembangunan disegala bidang, tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan serta berupaya menyeimbangkan antara kebijakan Birokrasi dengan kebijakan Politik dalam pembangunan dimasyarakat oleh pemerintah.
Sebagai lembaga penggali informasi atas pelanggaran keadilan dan penindasan terhadap masyarakat serta membentuk administrasi pelaporan secara tepat dan akurat, merupakan wadah pengumpulan serta penyajian informasi dan aspirasi melalui data-data yang akurat, serta dapat dipertanggung jawabkan atas kebenaran hukum dan memenuhi unsur pidana maupun perdata dan diteruskan kepada kepentingan hukum dan masyarakat berdasarkan atas asas praduga tak bersalah.
Asas Tujuan dan Tugas :
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM P2NAPAS berazaskan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945.
LSM P2NAPAS bertujuan menciptakan satu pencapaian informasi yang akurat dimasyarakat dan membentuk satu kesatuan informasi sebagai saalah satu produk hukum yang melahirkan rasa keadilan dalam masyarakat didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Turut melakukan pengawasan diluar sitem dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai dari dana APBD dan APBN,Loan bantuan hibah atau pinjaman dari luar negeri diseluruh wilayah Indonesia.
Melaporkan/menggugat, pelanggaran hukum dalam pembangunan maupun terhadap masyarakat.
Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan mulai dari tingkat Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Melaporkan kepada penegak hukum, temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara, didalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah, yang dibiayai dari dana APBD/APBN, Loan bantuan hibah atau pinjaman dari luar negeri. Untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Melakukan pemantauan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dan pembangunan konstruksi diseluruh badan/dinas diwilayah Indonesia.
Mengangkat/menunjukkan para ahli hukum dan pengacara untuk masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari segi hukum.
Menjembatani pihak penyelenggara pembangunan dan pelaksanaan proyek pembangunan secara timbal balik dalam bentuk aspirasi yang dapat mempersatukan persepsi kedua belah pihak terhadap permasalahan-permasalahan.
Melakukan perlindungan atas aset/kekayaan daerah dan masyarakat guna kesejahteraan seluruh masyarakat
Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan mulai dari tingkat Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Tugas Pokok LSM P2NAPAS :
Memperjuangkan segala aspek Mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Memperjuangkan peningkatan kehidupan masyarakat yang meliputi idiologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, dan pertahanan keamanan guna meningkatkan ketahanan nasional dan suksesnya pembangunan nasional.
Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan penyerapan informasi terpendam agar dapat diangkat kepermukaan sebagai satu bahan positif, guna meningkatkan nilai nilai kesejahteraan masyarakat dan perubahan kearah yang lebih baik.
Meningkatkan informasi dalam hal perlindungan serta pelestarian hutan, alam dan lingkungan hidup dan menyerap informasi perusakan hutan, perburuan liar, serta melakukan upaya hukum.
Meningkatkan upaya upaya bersama masyarakat atas pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia peradilan, narkotika dan obat obatan terlarang, asusila, perusakan hutan/alam dan eksploitasi ilegal sumberdaya alam serta terorisme.
Meningkatkan kerjasama saling menguntungkan baik pemerintah, eksekutif, legislatif, yudikatif, dalam pemecahan informasi guna pencapaian kesejahteraan dan ketentraman masyarakat secara luas.
Melakukan pembinaan dan pengkaderan dalam masyarakat, guna melahirkan masyarakat yang sadar hukum dan beretika sebagai bagian kehidupan berbangsa dan bernegara.
Doktrin :
LSM P2NAPAS hadir Membantu Pemerintah dan Masyarakat.
Doktrin LSM P2NAPAS merupakan satu kesatuan ketentuan yang harus dipedomani dan menjadi pegangan dalam melaksanakan segala kegiatan dan tugas sosial budaya, ekonomi, politik, demokratisasi, hukum serta hak asasi manusia, sebagai cita-cita dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan terciftanya pembangunan informasi serta hukum seluas luasnya.
Atribut :
LSM (LSM P2NAPAS) mempunyai atribut-atribut yang terdiri dari Logo Organisasi, Bendera, Panji-panji, Lambang.
Kantor Pusat :
Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Pemudi Nusantara Pas Aman, berkedudukan Kantor Pusat di Jl. Adam Malik Jarau Buntak No. 105 Nagari Air Manggis Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat -Indonesia.
Contact Person / WhatsApp :
Ahmad Husein